Dinamika perdagangan lokal maupun internasional mengharuskan ummat Islam harus tetap waspada. Pasalnya, produk-produk yang dikonsumsi dan diperjual belikan terkadang tidak jelas kehalalannya maupun keharamanannya. Maka untuk memberikan edikasi bagi umat Islam perihal apa saja produk yang halal dan baik (halalal thayyiban) serta bagaimana menuju sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban. Kegiatan "Sosialisasi Produk Halal & Sertifikasi Produk/label Halal" Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar berlangsung setengah hari, pada tanggal 30 Oktober 2018 bertempat di Pendopo Wakil Bupati Kukar di Jalan Wolter Monginsidi. Hadir sebagai nara sumber utama drh. H. Sumarsongko, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Kaltim. Kegiatan ini merupakan upaya melindungi ummat Islam dari makanan yang tidak halal, baik sipatnya perorangan, maupun lembaga/ asosiasi agar terjamin rasa aman.